Kode “Kue” Rp20,6 Miliar Terungkap di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Baca Juga: KMB UMJ Dobrak Stagnasi Regenerasi, Dorong Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional

“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” kata jaksa mengutip respons Febrie dalam uraian dakwaan.

Atas arahan tersebut, Hadi kemudian disebut membawa uang itu ke Koin Money Changer.

Menurut jaksa, Hadi menyerahkan uang tersebut dengan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari Febrie.

Bukan Hanya Rp20 Miliar

JPU juga mengungkap adanya pemberian uang lainnya kepada Febrie.

Dalam dakwaan, Tria disebut memberikan uang dalam rangka Idul Fitri masing-masing senilai Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025. Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.

Dengan demikian, berdasarkan uraian JPU dalam persidangan, total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp20,6 miliar.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport 150cc Oktober 2026: Honda, Yamaha, Suzuki Mulai Rp24 Jutaan

Nama PT OBP sendiri muncul dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

Febrie Didakwa dalam Dua Perkara

Selain dugaan penerimaan uang tersebut, Febrie Adriansyah juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai sekitar Rp55 miliar.

Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp354 miliar yang menurut dakwaan berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah ditangani selama dirinya berada di Kejaksaan Agung.

Seluruh uraian mengenai penerimaan uang Rp20,6 miliar tersebut merupakan materi dakwaan dan keterangan JPU dalam persidangan, sehingga pembuktiannya masih harus melalui proses persidangan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X