JAKARTA – Penanganan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut laporan etik. Sembilan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip independensi hakim.
Laporan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan laman resmi MK, laporan dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pemeriksaan pendahuluan laporan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Logo HUT ke-18 Tangsel Resmi Terpilih, Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Identitas Ngelogoin 2026
Dalam laporan tersebut, pengadu mempersoalkan independensi sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah penggunaan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dalil tersebut dalam pemeriksaan pendahuluan. Ia mengaitkannya dengan pernyataan atau sayembara yang sebelumnya disebut pernah dibuat Denny Indrayana berkaitan dengan penunjukan ijazah Gibran.
Menurut Saddan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pemeriksaan perkara tidak sepenuhnya berjalan dalam prinsip independensi.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Baca Juga: KMB UMJ Dobrak Stagnasi Regenerasi, Dorong Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional
Saddan kemudian mendalilkan bahwa penggunaan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny perlu diperiksa dari perspektif kode etik dan independensi hakim.
Namun, dalil tersebut merupakan bagian dari laporan pengadu dan belum merupakan temuan atau kesimpulan MKMK bahwa para hakim terbukti menerima imbalan atau melakukan pelanggaran etik.
Selain persoalan ijazah, pengadu juga menyoroti tahapan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan proses yang kemudian memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam jadwal persidangan resmi MK, perkara tersebut memang menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, dilanjutkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, serta pembuktian termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Artikel Terkait
HUT ke-81 TNI Digelar Hari Ini, 5 Oktober 2026: Ini Rangkaian Upacara dan Agenda Utamanya
DPR Soroti Problem Lapas: Yanuar Arif Sebut Remisi Bisa Diperdagangkan Jika Petugas Tak Berintegritas
Coach Justin Soroti Taktik Herdman: Indonesia Mulai Berbuah, Thailand Jadi Ujian Berat di Final
Prabowo Bangga Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Bonus Pemain
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Evolusi Taktik John Herdman Jadi Sorotan