Depok, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk menjaga integritas profesi dan memutus rantai calo yang merugikan masyarakat.
Indra mengatakan bahwa PPAT dan notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pendaftaran tanah kepada masyarakat.
Oleh karena itu, mereka harus menjaga profesionalitas dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar.
Baca Juga: Ivar Jenner Bikin Hati Tersentuh Setelah Cetak Gol untuk Timnas Indonesia U 23
"Ketika hampir 75% masyarakat mengandalkan PPAT dan notaris untuk mengakses layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok, penting bagi para profesional ini untuk memastikan pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan standar," ujar Indra.
Indra juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena calo yang sering berkeliaran di sekitar kantor pertanahan.
Ia mengatakan bahwa calo tidak memiliki ilmu dan pengetahuan yang memadai tentang pendaftaran tanah, sehingga dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat.
"Menggunakan jasa calo berarti menyerahkan kendali kepada individu yang mungkin tidak memiliki ilmu, pengetahuan dan memahami proses pada bidang pertanahan dengan baik. Ini yang mengakibatkan masalah serius dan mengkhawatirkan," jelas Indra.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Ingatkan Warga Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
Indra mengatakan bahwa calo sering kali memanfaatkan masyarakat yang mencari solusi cepat dalam pendaftaran tanah.
Jika tujuan mereka tidak tercapai, calo akan menyebarkan tuduhan-tuduhan yang merugikan BPN.
"Ketika tujuannya mereka (calo, red) tidak sampai, maka muncul masalah baru, mereka coba viralkan kemana-mana. BPN dituding sarang mafia. BPN yang dituding lambat dalam bekerja, ada pula yang menilai prosedurnya lambat. Padahal, si calo sendiri yang tak paham mekanisme dan kerap memaksakan kehendak," ungkap Indra.
Indra menegaskan bahwa BPN akan melawan segala upaya yang merugikan integritas dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan bahwa satu pelanggaran terhadap persyaratan adalah cacat administrasi dan hukum, yang harus dihindari.
Artikel Terkait
Walikota Serang Dukung Kirab Pemilu 2024
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi M3CB dalam Memperkokoh NKRI
Arsjad Rasjid, Calon Wakil Presiden Potensial untuk Pilpres 2024: Membuat Ekonomi Indonesia Kuat
Sekda Pimpin Rapat Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang
Dapurnyo Andung, Warung Padang Asli yang Manjakan Lidah Pecinta Kuliner