BEKASI — Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap penyidikan serius.
Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka setelah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Jumlah korban juga berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara cermat karena sejumlah korban diduga masih berusia anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Sejak 2023
Perkara ini dilaporkan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.
MHH menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut yang bersangkutan telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Penyidik kini mendalami dugaan perbuatan yang disangkakan kepada MHH, termasuk relasinya dengan korban dan kedudukannya di lingkungan pondok pesantren.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Penyidik tengah mencocokkan keterangan korban, saksi, dan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.
Artikel Terkait
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Evolusi Taktik John Herdman Jadi Sorotan
Bahaya Oli Palsu Mengintai, Kenali Ciri dan Cara Memilih Pelumas Asli untuk Kendaraan
Saham GOTO di Rp30, Investasi Telkomsel Rp6,4 Triliun Butuh Naik 800% untuk Balik Modal
Daftar Harga Motor Sport 150cc Oktober 2026: Honda, Yamaha, Suzuki Mulai Rp24 Jutaan
KMB UMJ Dobrak Stagnasi Regenerasi, Dorong Pemuda Betawi Ambil Peran Strategis Nasional