JAKARTA — Pemerintah mengubah mekanisme penyelesaian utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan baru ini memprioritaskan pembayaran pokok utang pajak sebelum sanksi administratif, sehingga wajib pajak memiliki peluang menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK 71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
Baca Juga: Langit Masih Terik, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 12–15 Oktober 2026
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Senin (12/10/2026).
Pokok Utang Pajak Jadi Prioritas
Salah satu perubahan mendasar dalam PMK 71/2026 terletak pada cara pengalokasian pembayaran utang pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui aturan terbaru, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Baca Juga: Kasus Bullying Telkom University: Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, Korban Dapat Perlindungan
Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya secara lebih cepat. Setelah itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Pengajuan dan pemberiannya tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bukan Pemutihan Pajak
DJP menegaskan, perubahan aturan ini bukan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk membayar pokok utang pajak.
Artinya, wajib pajak tetap harus menyelesaikan pokok utang yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Artikel Terkait
Kabel Semrawut Hilang, Langit Tangsel Makin Lapang: Penataan Utilitas WR Supratman–Merpati Raya Rampung
Guru Ponpes di Bekasi Selatan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi
Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Cara Mengetahui Status Penerima Lewat HP
Toprak Razgatlioglu Highside di Mandalika, Bahu Kanan Dislokasi! Peluang ke Kualifikasi MotoGP Indonesia Terancam?
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026, Mampukah Taklukkan Mandalika?