Baca Juga: Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan 102,49 Gram Sabu Disita
Penegasan ini penting agar wajib pajak tidak keliru menafsirkan perubahan regulasi tersebut sebagai penghapusan otomatis atas tunggakan maupun denda pajak.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.
Peraturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.
Diharapkan Membantu Arus Kas UMKM
Dari sisi fiskal, pemerintah berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca Juga: ICM Perkuat Perlindungan Siswa, Tambah CCTV Jadi 395 Titik dan Evaluasi Tenaga Pendidik
Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience), terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan mekanisme pembayaran yang diperbarui, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang yang lebih baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usahanya.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” kata Bimo.
Ia menambahkan, DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan perubahan aturan. Wajib pajak dapat mempelajari ketentuan lengkapnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
(***)
Artikel Terkait
Kabel Semrawut Hilang, Langit Tangsel Makin Lapang: Penataan Utilitas WR Supratman–Merpati Raya Rampung
Guru Ponpes di Bekasi Selatan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Korban Teridentifikasi
Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Cara Mengetahui Status Penerima Lewat HP
Toprak Razgatlioglu Highside di Mandalika, Bahu Kanan Dislokasi! Peluang ke Kualifikasi MotoGP Indonesia Terancam?
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026, Mampukah Taklukkan Mandalika?