Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi gambar dengan AI/ChatGPT.
Ilustrasi gambar dengan AI/ChatGPT.

 

Baca Juga: Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan 102,49 Gram Sabu Disita

Penegasan ini penting agar wajib pajak tidak keliru menafsirkan perubahan regulasi tersebut sebagai penghapusan otomatis atas tunggakan maupun denda pajak.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.

Diharapkan Membantu Arus Kas UMKM

Dari sisi fiskal, pemerintah berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga: ICM Perkuat Perlindungan Siswa, Tambah CCTV Jadi 395 Titik dan Evaluasi Tenaga Pendidik

Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience), terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan mekanisme pembayaran yang diperbarui, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang yang lebih baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usahanya.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” kata Bimo.

Ia menambahkan, DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Lumin Park Padang, Warga Buka Rumah untuk Pengungsian: “Boleh Manjat ke Lantai 2”

PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan perubahan aturan. Wajib pajak dapat mempelajari ketentuan lengkapnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X