Praktik titipan siswa ini telah berlangsung sejak lama. Ombudsman sendiri telah jauh hari mendapati temuan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.
Data itu diperoleh berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, tindak lanjut atas laporan masyarakat, serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah.
“Pungutan liar atau jual-beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
“Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya,” tandasnya.
Baca Juga: Adhyaksa Muda Kecam Penyebar Berita Hoaks tentang Jaksa Agung
Praktik titipan siswa ini sangat merugikan masyarakat. Mereka yang tidak mampu membayar akan sulit untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri unggulan.
Hal ini tentu saja akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum sekolah yang memintanya.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan praktik titipan siswa kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau pihak yang berwenang lainnya. (***)
Artikel Terkait
Akses Jalan menuju Cluster Alam Properti di Tangerang Selatan Ditutup Sepihak
Orang Tua Siswa Protes Proses PPDB di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan
Diskominfo Kota Tangerang Sosialisasikan Aplikasi Pangkas Kepada Pengurus RT dan RW
Proyek Turap Kali Cibenda Diduga Dikuasai Perusahaan Fiktif
Malam 1 Suro dan Malam 1 Muharram Sebagai Malam Keramat dan Penuh dengan Kemuliaan