Diskominfo Kota Tangerang Sosialisasikan Aplikasi Pangkas Kepada Pengurus RT dan RW

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:44 WIB
Pelatihan ini diberikan pasca Kecamatan Karawaci melakukan permohonan ke Diskominfo.
Pelatihan ini diberikan pasca Kecamatan Karawaci melakukan permohonan ke Diskominfo.
 
Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi Gampang Urus Berkas (Pangkas) kepada pengurus RT dan RW di lingkungan Kecamatan Karawaci, Selasa (18/7/23).

Pelatihan ini diberikan pasca Kecamatan Karawaci melakukan permohonan ke Diskominfo.

Tujuannya untuk mempercepat pengurus RT dan RW dalam proses pengurusan berkas yang juga berhubungan dengan permohonan berkas atau surat seluruh masyarakatnya.

Kabid Statistik dan Pemberdayaan TIK Diskominfo Kota Tangerang, Anton Riyanto, menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini, Diskominfo menyampaikan beberapa manfaat dan kemudahan yang dapat dirasakan dalam penggunaan aplikasi Pangkas.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Protes Proses PPDB di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan

"Mulai dari, RT dapat membuat surat pengantar untuk warga atau permohonan di aplikasi Pangkas. RT dapat memproses surat yang diajukan warga, jika warga sudah mengajukan surat di Tangerang LIVE. Selain itu, di aplikasi Pangkas RW juga dapat memproses surat warga yang sudah di tanda tangan RT, serta warga sendiri dapat membuat surat pengantar di Aplikasi Tangerang LIVE," jelas Anton.

Camat Karawaci, Mahdiar, menuturkan bahwa lewat pelatihan seperti ini diharapkan dapat memberikan informasi dasar mengenai manfaat dan fungsi dari aplikasi Pangkas kepada ketua RT dan RW. Terlebih, peningkatan kapasitas pada tupoksi pada RT dan RW se-Kecamatan Karawaci.

"Dari sebelumnya menggunakan manual, kini surat pengantar melalui aplikasi lebih mudah, cepat dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Dipastikan dengan layanan aplikasi Pangkas ini, birokrasi pelayanan akan lebih cepat dan memudahkan semua pihak," kata Mahdiar.

Baca Juga: Akses Jalan menuju Cluster Alam Properti di Tangerang Selatan Ditutup Sepihak

Aplikasi Pangkas merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Diskominfo Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai macam berkas dan surat.

Aplikasi ini dapat diakses melalui website Tangerang LIVE atau melalui aplikasi mobile Tangerang LIVE yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Dengan adanya aplikasi Pangkas, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengurus berkas dan surat.

Masyarakat dapat mengurus berkas dan surat secara online, kapan pun dan di mana pun.

Aplikasi Pangkas merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan Smart City.

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X