Baca Juga: Tegang! 3 Jam Berdiri pada Ujung Tower, Pemuda di Sidoarjo Akhirnya Pilih Turun usai Dibujuk Damkar
Pihak pemilik bangunan, lanjut Kemal, telah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri beton yang terlanjur dicor.
Meski demikian, Dinas SDABMBK memastikan proses penindakan administratif tetap berjalan guna menegakkan aturan dan memberi efek jera.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran tata ruang di wilayah perkotaan yang kerap mengorbankan fasilitas publik demi kepentingan komersial.
Pemerintah daerah pun diharapkan memperketat pengawasan serta mempercepat respons terhadap aduan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
(***)
Artikel Terkait
Benyamin Dorong Kelompok Rentan Ini Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Penembokan Rumah di Pondok Aren Viral, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Sengketa Wanprestasi
Viral Penemuan Bayi di Permukiman Sukoharjo, Ada Sepucuk Surat untuk Pemilik Rumah yang Diduga Belum Miliki Anak
Bocah 2 Tahun Bikin Panik Warga Lombok usai Ditemukan Tengkurap di Atap Rumah, sang Ibu: Dia Naik Lewat Kandang Ayam