Trotoar Rawamekarjaya Dicor Beton, Hak Disabilitas Tergerus

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 April 2026 | 16:48 WIB
Jalur pedestrian di kawasan Rawamekarjaya, Kota Tangerang Selatan, diduga dibongkar dan dicor beton
Jalur pedestrian di kawasan Rawamekarjaya, Kota Tangerang Selatan, diduga dibongkar dan dicor beton

Serpong – Kasus perusakan fasilitas publik kembali mencuat. Jalur pedestrian di kawasan Rawamekarjaya, Kota Tangerang Selatan, diduga dibongkar dan dicor beton oleh pemilik bangunan mewah dua lantai yang berdiri di seberang sekolah swasta elit. 

Tindakan tersebut memicu polemik karena tidak hanya merusak infrastruktur kota, tetapi juga menghilangkan akses bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengecoran trotoar menutup sejumlah elemen penting, seperti guiding block untuk tunanetra dan lubang kontrol drainase (u-ditch). 

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Minta Dukungan Penuh Lintas Sektor Selesaikan Dinamika Sosial Kepemilikan Lahan

Akibatnya, fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki terganggu, sementara aliran air tersumbat dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.

Juru Bicara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Kemal, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima sejak Maret 2026, sebelum periode Idulfitri.

“Pengaduan masuk saat akhir pekan, sehingga pengecekan baru dilakukan pada Senin saat cuti bersama dimulai. Saat tim tiba di lokasi, pengecoran sudah selesai dan pemilik tidak berada di tempat,” ujar Kemal, Kamis (23/4/2026).

Setelah dilakukan penelusuran bersama pengurus lingkungan setempat, pemilik bangunan berinisial R berhasil diidentifikasi pada Selasa (21/4/2026). 

Baca Juga: ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif Dorong Terobosan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Dari hasil koordinasi, diketahui tidak ada izin resmi terkait perubahan fungsi trotoar maupun akses jalan di lokasi tersebut.

Selain itu, bangunan tersebut disebut-sebut akan disewakan untuk jaringan ritel atau minimarket, sehingga memicu dugaan bahwa pengecoran dilakukan untuk kepentingan akses usaha.

Kemal menegaskan, tindakan mengubah fasilitas publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap sistem drainase dan keselamatan pengguna jalan, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Trotoar bukan ruang privat. Fasilitas ini dilengkapi guiding block sebagai hak dasar mobilitas penyandang disabilitas. Menutupnya dengan beton sama saja menghilangkan akses mereka,” tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X