Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 ke kas negara, Selasa (21/7/2026).
Uang tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret tiga terpidana pengelola sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., mengatakan penyerahan uang rampasan ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan aset negara pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ribuan Warga Hadiri Istighosah Akbar JARI'98 di Tangsel, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," kata Apreza.
Tiga Terpidana Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana ITE.
Ketiganya adalah:
- Andika Bagaskara (Terpidana I)
- Aziiz Dandy Setiawan, S.Kom., alias Ajis (Terpidana II)
- Indra Jaya (Terpidana III)
Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Majelis hakim juga menetapkan ketiganya tetap ditahan.
Modus: Kelola Tujuh Aplikasi Pinjol, Nasabah Diteror Debt Collector
Apreza menjelaskan, perkara ini berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Bermula dari pengelolaan tujuh aplikasi pinjaman online yang beroperasi di bawah PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia, yaitu: FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY Pos, Pink Day dan Dana Tunai.
Ketiga terpidana disebut berperan mengelola data nasabah, memproses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga mengatur aliran dana perusahaan.
Persoalan muncul saat nasabah telat bayar atau menunggak — data mereka diserahkan ke pihak debt collector (DC) untuk ditagih.
Artikel Terkait
PADI Tangsel Siap Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan SMPN 12, Soroti Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan
Inggris vs Argentina Dini Hari Nanti: Membuka Dendam Lama yang Sulit Dikubur
Usai Sempat Ricuh di Pamulang, Yayasan Menangkan Gugatan Lawan Kemenag di PTUN
Rekomtek Salah, Jembatan Kencana Loka Bakal Dibongkar Total dan Didesain Ulang Melengkung di Atas Badan Jalan
Dispar dan KADIN Tangsel Sepakat Perkuat Promosi Pariwisata serta Ekonomi Kreatif Kota Tangsel