Kejari Tangsel Serahkan Rp14,2 Miliar Rampasan Kasus Pinjol Ilegal FINMAS Cs ke Kas Negara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 Juli 2026 | 12:51 WIB
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., mengatakan penyerahan uang rampasan ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan aset negara
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., mengatakan penyerahan uang rampasan ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan aset negara

Baca Juga: Pers Tetap Independen di Era Digital, HUT Ke-3 FPRMI Soroti Tantangan Jurnalisme dan Algoritma Media Sosial

Kejari Tangsel mengungkap, penagihan oleh DC dilakukan dengan cara yang melampaui batas kewajaran, antara lain:

  1. Menyebarkan atau mengancam menyebarkan data pribadi nasabah
  2. Membuka identitas dan informasi pribadi ke pihak lain
  3. Menuduh nasabah sebagai pelaku tindak pidana
  4. Menghina dan merendahkan korban
    Mengancam meneror keluarga dan kerabat korban
  5. Mengancam menyebarkan foto pribadi atau foto yang menyerupai tanpa busana
  6. Mengancam meretas perangkat korban
    Salah satu kasus yang menjadi bagian dari perkara ini menimpa nasabah bernama Halda Firga Salsabila, yang data pribadinya diserahkan ke DC untuk ditagih dengan cara-cara tersebut.

Baca Juga: Ketum FPRMI Tekankan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik pada HUT Ke 3, Ajak Organisasi Pers Perkuat Kolaborasi

Rp14,2 Miliar Disetor sebagai PNBP

Uang rampasan sebesar Rp14.267.080.845,50 yang diserahkan hari ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara sebagai PNBP merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam mendukung pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Apreza.

Ia menegaskan, Kejari Tangsel akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X