Kejari Tangsel mengungkap, penagihan oleh DC dilakukan dengan cara yang melampaui batas kewajaran, antara lain:
- Menyebarkan atau mengancam menyebarkan data pribadi nasabah
- Membuka identitas dan informasi pribadi ke pihak lain
- Menuduh nasabah sebagai pelaku tindak pidana
- Menghina dan merendahkan korban
Mengancam meneror keluarga dan kerabat korban - Mengancam menyebarkan foto pribadi atau foto yang menyerupai tanpa busana
- Mengancam meretas perangkat korban
Salah satu kasus yang menjadi bagian dari perkara ini menimpa nasabah bernama Halda Firga Salsabila, yang data pribadinya diserahkan ke DC untuk ditagih dengan cara-cara tersebut.
Rp14,2 Miliar Disetor sebagai PNBP
Uang rampasan sebesar Rp14.267.080.845,50 yang diserahkan hari ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara sebagai PNBP merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam mendukung pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Apreza.
Ia menegaskan, Kejari Tangsel akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. (***)
Artikel Terkait
PADI Tangsel Siap Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan SMPN 12, Soroti Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan
Inggris vs Argentina Dini Hari Nanti: Membuka Dendam Lama yang Sulit Dikubur
Usai Sempat Ricuh di Pamulang, Yayasan Menangkan Gugatan Lawan Kemenag di PTUN
Rekomtek Salah, Jembatan Kencana Loka Bakal Dibongkar Total dan Didesain Ulang Melengkung di Atas Badan Jalan
Dispar dan KADIN Tangsel Sepakat Perkuat Promosi Pariwisata serta Ekonomi Kreatif Kota Tangsel