Bidiktangsel.com - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus penemuan bayi pada permukiman warga di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam unggahan Instagram @lambegosiip, pada Kamis, 23 April 2026, dilaporkan bayi tersebut ditemukan dalam sebuah tas dengan sepucuk surat yang diduga berasal dari orang tuanya.
"Bayi cantik di Sukoharjo ini ditemukan dalam tas, ditinggalkan orang tuanya dengan sepucuk surat," tulis postingan itu.
Kini, pihak kepolisian setempat telah mengungkap isi surat yang ditemukan di dekat bayi yang terlantar di permukiman warga.
Baca Juga: Penembokan Rumah di Pondok Aren Viral, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Sengketa Wanprestasi
Lantas, bagaimana kronologi penemuan bayi di Sukoharjo ini bermula, terkhusus ihwal pesan yang disampaikan dalam surat tersebut? Begini ceritanya.
Bermula dari Tangisan sang Bayi
Berdasarkan laporan di lokasi, penemuan bayi itu terjadi di sebuah rumah warga Dusun Kalisongo, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin, 20 April 2026.
Bayi tersebut pertama kali diketahui setelah seorang warga mendengar suara tangisan sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Nguter, AKP Maryadi mengungkapkan bayi tersebut ditemukan dalam sebuah tas dengan kondisi tubuh terbalut kain.
Baca Juga: Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
“Diperkirakan bayi berusia sekitar 7 hari. Tali pusar sudah kering dan ari-arinya sudah dipotong,” kata Maryadi dalam keterangan resminya, pada Kamis, 23 April 2026.
Saat ini, bayi tersebut telah dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan kondisi kesehatan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Uya Kuya Tetiba Gelar Sayembara Cari Terduga Pelaku Hoaks '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil
Heboh Dugaan Menu MBG di SMA Nabire Papua Tengah, Pertama Kalinya Ada Sepotong Rendang hingga Buah Semangka
5 Pejabat Tanggamus Dilantik, Satu Nama Disorot Diduga Langgar Manajemen PNS
Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar
Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh