Serpong – Kasus perusakan fasilitas publik kembali mencuat. Jalur pedestrian di kawasan Rawamekarjaya, Kota Tangerang Selatan, diduga dibongkar dan dicor beton oleh pemilik bangunan mewah dua lantai yang berdiri di seberang sekolah swasta elit.
Tindakan tersebut memicu polemik karena tidak hanya merusak infrastruktur kota, tetapi juga menghilangkan akses bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengecoran trotoar menutup sejumlah elemen penting, seperti guiding block untuk tunanetra dan lubang kontrol drainase (u-ditch).
Akibatnya, fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki terganggu, sementara aliran air tersumbat dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.
Juru Bicara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Kemal, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima sejak Maret 2026, sebelum periode Idulfitri.
“Pengaduan masuk saat akhir pekan, sehingga pengecekan baru dilakukan pada Senin saat cuti bersama dimulai. Saat tim tiba di lokasi, pengecoran sudah selesai dan pemilik tidak berada di tempat,” ujar Kemal, Kamis (23/4/2026).
Setelah dilakukan penelusuran bersama pengurus lingkungan setempat, pemilik bangunan berinisial R berhasil diidentifikasi pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif Dorong Terobosan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
Dari hasil koordinasi, diketahui tidak ada izin resmi terkait perubahan fungsi trotoar maupun akses jalan di lokasi tersebut.
Selain itu, bangunan tersebut disebut-sebut akan disewakan untuk jaringan ritel atau minimarket, sehingga memicu dugaan bahwa pengecoran dilakukan untuk kepentingan akses usaha.
Kemal menegaskan, tindakan mengubah fasilitas publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap sistem drainase dan keselamatan pengguna jalan, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Trotoar bukan ruang privat. Fasilitas ini dilengkapi guiding block sebagai hak dasar mobilitas penyandang disabilitas. Menutupnya dengan beton sama saja menghilangkan akses mereka,” tegasnya.
Artikel Terkait
Benyamin Dorong Kelompok Rentan Ini Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Penembokan Rumah di Pondok Aren Viral, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Sengketa Wanprestasi
Viral Penemuan Bayi di Permukiman Sukoharjo, Ada Sepucuk Surat untuk Pemilik Rumah yang Diduga Belum Miliki Anak
Bocah 2 Tahun Bikin Panik Warga Lombok usai Ditemukan Tengkurap di Atap Rumah, sang Ibu: Dia Naik Lewat Kandang Ayam