“Tolong juga Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung masih ada tempat penjualan obat seperti itu. Mereka sering menjual kepada anak-anak remaja, bahkan terang-terangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kyai Hasan Basri (58) selaku Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, turut mendukung penuh langkah kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum. Obat-obatan seperti ini jelas merusak generasi bangsa, jadi sudah seharusnya diberantas,” ucapnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolsek Rokhmatulloh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran obat daftar G.
Ia meminta warga tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras di lingkungannya baik secara langsung, di toko, ruko, maupun melalui sistem COD (Cash on Delivery).
“Penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami harap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat,” pungkasnya.
Dengan terus dilakukannya operasi penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat, diharapkan wilayah Pakuhaji bebas dari peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Mediasi Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Pembelajaran Moral di Sekolah
Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Satpol PP Tangsel Razia Famous Karaoke Serpong: Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC Diamankan
Pemkot Tangsel Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Serpong: Pilar Saga Pastikan Relokasi Berjalan Humanis dan Terpadu
PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda