Polres Tangerang Selatan Ungkap Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp12,5 Miliar, Jaringan Transnasional ke Malaysia

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Konferensi Pers t pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi.
Konferensi Pers t pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi.

Serpong, bidiktangsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menggelar konferensi pers pada Kamis (16/10/2025) terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi. 

Kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Curug menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dan mengamankan lebih dari 28 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang hendak dikirim ke luar negeri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polsek Curug dan jajaran Satreskrim Polres Tangsel.

Baca Juga: PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan hayati laut Indonesia. Perdagangan benih lobster tanpa izin resmi termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime),” tegas Victor.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, saat tim patroli malam Polsek Curug yang dipimpin Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K. mencurigai sebuah truk di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Desa Kadu, Kecamatan Curug. 

Truk tersebut membawa sejumlah kotak plastik hitam tanpa dokumen sah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua box berisi ribuan benih bening lobster tanpa surat izin. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Serpong: Pilar Saga Pastikan Relokasi Berjalan Humanis dan Terpadu

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap beberapa tersangka lain di sekitar SPBU Kadu, serta menyita total enam box berisi 28.538 ekor BBL dari berbagai jenis, termasuk jenis pasir dan mutiara.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi (B-9530-I), satu unit Honda Mobilio (B-1169-VKS), satu unit Daihatsu Luxio (R-1822-P), serta enam unit telepon genggam.

Modus Operandi dan Jalur Penyelundupan

Para tersangka diketahui mengangkut benih lobster dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap untuk ditampung sementara di Curug, Tangerang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X