SERPONG, bidiktangsel.com — Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi gabungan di sejumlah titik, Rabu dini hari (15/10/2025).
Hasilnya, sekitar 300 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Serpong dan Serpong Utara.
Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu menyasar satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, satu rumah warga, serta tempat hiburan malam Liberty Lounge KTV di Pakulonan.
Baca Juga: Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Sedikitnya 45 personel Satpol PP diterjunkan untuk melaksanakan razia tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah mereka.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak, sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujar Muksin kepada awak media, Rabu dini hari (15/10/2025).
Jenis minuman keras yang disita antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk diproses lebih lanjut.
Muksin menegaskan, tempat-tempat yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi.
Para penjualnya akan dikenai sanksi hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).
“Kami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Artikel Terkait
Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Tolak Penutupan Jalan Raya Serpong–Prumpung oleh BRIN, Siap Perjuangkan Akses Warga
Wali Kota dan DPRD Tangsel Tegaskan Jalan Serpong–Prumpung–Gunung Sindur Milik Provinsi, BRIN Diminta Buka Akses Jalan
Publik Puas terhadap Kinerja Presiden Prabowo, Purbaya Yudha Sadewa Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik
Dr. Siswanto Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah