Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:23 WIB

SERPONG, bidiktangsel.com — Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi gabungan di sejumlah titik, Rabu dini hari (15/10/2025). 

Hasilnya, sekitar 300 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Serpong dan Serpong Utara.

Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu menyasar satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, satu rumah warga, serta tempat hiburan malam Liberty Lounge KTV di Pakulonan. 

Baca Juga: Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga

Sedikitnya 45 personel Satpol PP diterjunkan untuk melaksanakan razia tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah mereka.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak, sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujar Muksin kepada awak media, Rabu dini hari (15/10/2025).

Baca Juga: Sekda Tangsel Ajak Semua Stakeholder Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dalam Rakor Bersama Kemensetneg

Jenis minuman keras yang disita antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk diproses lebih lanjut.

Muksin menegaskan, tempat-tempat yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi. 

Para penjualnya akan dikenai sanksi hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Serpong, Tegakkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 Demi Tata Kota dan PAD

“Kami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X