PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:33 WIB

Serpong, bidiktangsel.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa tempat usaha di wilayah Tangsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Tangsel melakukan Operasi Penegakan Perda pada 16–17 Oktober 2025 yang menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Serpong: Pilar Saga Pastikan Relokasi Berjalan Humanis dan Terpadu

Dari hasil operasi, petugas mendapati total 294 botol minuman beralkohol dari empat tempat berbeda yang kemudian dijadikan barang bukti dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Oktober 2025.

Rincian Hasil Operasi Penegakan Perda

  • Famous di Golden Boulevard H1–11 Selatan, Lengkong Karya, Serpong Utara ditemukan 99 botol minuman beralkohol.
  • Libery di Jalan Raya Serpong No. 7, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol minuman beralkohol.
  • Warung AO di Kampung Ciater Barat RT 003/RW 001, Kelurahan Ciater, Serpong — ditemukan 111 botol minuman beralkohol.
  • Warung Jamu Sidomuncul di Kampung Ciater Barat RT 002/RW 001, Kelurahan Ciater, Serpong — ditemukan 14 botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Famous Karaoke Serpong: Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC Diamankan

Dari hasil operasi tersebut, seluruh pemilik usaha dinyatakan melanggar ketentuan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang

Sidang Tipiring yang digelar pada Kamis (16/10/2025) menghasilkan putusan sebagai berikut:

  • - Famous dan Libery dijatuhi denda sebesar Rp2.000.000 atau subsider 9 hari kurungan.

- Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul masing-masing dikenai denda Rp500.000 atau subsider 9 hari kurungan.

Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru

Upaya Tegakkan Ketertiban dan Edukasi Masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya preventif dan edukatif agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X