Serpong, bidiktangsel.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa tempat usaha di wilayah Tangsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Tangsel melakukan Operasi Penegakan Perda pada 16–17 Oktober 2025 yang menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.
Dari hasil operasi, petugas mendapati total 294 botol minuman beralkohol dari empat tempat berbeda yang kemudian dijadikan barang bukti dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Oktober 2025.
Rincian Hasil Operasi Penegakan Perda
- Famous di Golden Boulevard H1–11 Selatan, Lengkong Karya, Serpong Utara ditemukan 99 botol minuman beralkohol.
- Libery di Jalan Raya Serpong No. 7, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol minuman beralkohol.
- Warung AO di Kampung Ciater Barat RT 003/RW 001, Kelurahan Ciater, Serpong — ditemukan 111 botol minuman beralkohol.
- Warung Jamu Sidomuncul di Kampung Ciater Barat RT 002/RW 001, Kelurahan Ciater, Serpong — ditemukan 14 botol minuman beralkohol.
Dari hasil operasi tersebut, seluruh pemilik usaha dinyatakan melanggar ketentuan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Sidang Tipiring yang digelar pada Kamis (16/10/2025) menghasilkan putusan sebagai berikut:
- - Famous dan Libery dijatuhi denda sebesar Rp2.000.000 atau subsider 9 hari kurungan.
- Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul masing-masing dikenai denda Rp500.000 atau subsider 9 hari kurungan.
Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Upaya Tegakkan Ketertiban dan Edukasi Masyarakat
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya preventif dan edukatif agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum
Marhadi Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua Kadin Tangsel 2025–2030: Siap Bangun Organisasi Profesional dan Dorong UMKM Naik Kelas
Sinergi Pajak Lewat OP4D: DJP Gandeng Pemda Pandeglang dan Lebak Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Pemkot Tangsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan untuk Tingkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025