“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas usaha harus sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Tangsel saat dikonfirmasi usai sidang.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut melaporkan pelanggaran di lingkungan sekitar, serta menegaskan bahwa PPNS dan Satpol PP Tangsel akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar Perda.
Penegakan Hukum Sebagai Wujud Kepastian Regulasi
Langkah tegas Satpol PP Tangsel ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah perkotaan yang terus berkembang.
Baca Juga: Situs Resmi PWI Dihack, Pengurus Pusat Bangun Sistem Baru yang Lebih Aman dan Modern
Dengan diterapkannya sanksi melalui Sidang Tipiring ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan lebih taat terhadap aturan yang berlaku.
(***)
Artikel Terkait
Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum
Marhadi Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua Kadin Tangsel 2025–2030: Siap Bangun Organisasi Profesional dan Dorong UMKM Naik Kelas
Sinergi Pajak Lewat OP4D: DJP Gandeng Pemda Pandeglang dan Lebak Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Pemkot Tangsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan untuk Tingkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025