Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi melakukan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Serpong, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari program besar penataan kawasan perkotaan yang dilakukan secara bertahap demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Dalam keterangannya di lokasi, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan penertiban tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penataan kawasan Pasar Serpong yang didukung oleh Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga kader kesehatan. Tujuannya agar para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di luar dapat direlokasi ke dalam gedung pasar,” ujar Pilar.
120 Lapak dan Kios Siap Tampung Pedagang
Menurut Pilar, Perseroda PITS selaku pengelola gedung pasar telah menyiapkan lebih dari 120 lapak dan kios untuk menampung para pedagang yang direlokasi.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses komunikasi dengan pemilik kios dan pedagang telah dilakukan jauh hari sebelumnya.
Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
“Semua sudah dikomunikasikan dan disiapkan. Proses sosialisasi ini berjalan selama hampir tiga bulan bersama pihak kecamatan, Babinsa, dan Binmas. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan tiga kali sebelum pelaksanaan hari ini,” jelas Pilar.
Ia menambahkan, relokasi dilakukan tanpa menghilangkan sumber mata pencaharian para pedagang, melainkan menata ulang agar aktivitas jual beli lebih tertib dan adil bagi semua pihak.
Ciptakan Kenyamanan dan Keselamatan Bersama
Langkah relokasi ini juga disebut sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi pedagang maupun pembeli.
Artikel Terkait
Proyek Jalan Rp87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Serpong, Tegakkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 Demi Tata Kota dan PAD
Sekda Tangsel Ajak Semua Stakeholder Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dalam Rakor Bersama Kemensetneg
Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum