Dari sana, BBL akan dikirim ke Lampung, lalu diteruskan ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Tersangka utama AF (36) telah melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ilegal sejak Agustus hingga September 2025, dengan total 15 kali pengiriman.
Setiap kali pengiriman, mereka membawa 8 hingga 30 box, masing-masing berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster.
“Dari hasil penyidikan, total omzet kegiatan ilegal ini mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha S.Tr.K., S.I.K., C.B.A.
Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Delapan Tersangka dan Dua DPO
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
S (43 tahun), AF (36 tahun), AW (46 tahun), ES (21 tahun), J (40 tahun), TS (DPO), C (DPO) & I (30 tahun)
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari pengumpul, pengangkut, hingga koordinator pengiriman antarwilayah.
Keterangan Ahli dan Ancaman Hukuman
Dua ahli turut dimintai keterangan, yakni Prof. Dr. Adi Susanto (Ahli Perikanan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dan Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D. (Ahli Pidana).
Keduanya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan benih lobster tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Artikel Terkait
Sekda Tangsel Ajak Semua Stakeholder Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dalam Rakor Bersama Kemensetneg
Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum
Marhadi Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua Kadin Tangsel 2025–2030: Siap Bangun Organisasi Profesional dan Dorong UMKM Naik Kelas
Sinergi Pajak Lewat OP4D: DJP Gandeng Pemda Pandeglang dan Lebak Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah