Polres Tangerang Selatan Ungkap Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp12,5 Miliar, Jaringan Transnasional ke Malaysia

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Konferensi Pers t pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi.
Konferensi Pers t pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi.

Baca Juga: Situs Resmi PWI Dihack, Pengurus Pusat Bangun Sistem Baru yang Lebih Aman dan Modern

Mereka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Tangerang Selatan. Kapolsek Curug menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan wilayah rawan perlintasan komoditas perikanan ilegal.

“Kami akan berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait agar penyelundupan benih lobster tidak lagi terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan untuk Tingkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sachril, S.H., menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan kejahatan ekonomi ini.

“Partisipasi publik adalah kunci. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindak sesuai hukum,” tutupnya.

(***)

 

Keyword Utama: Polres Tangerang Selatan ungkap penyelundupan benih bening lobster
 

Tag: #PolresTangsel #BBL #PenyelundupanLobster #PoldaMetroJaya #KejahatanPerikanan #TransnationalCrime

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X