Tangerang, bidiktangsel.com - Upaya tegas pemberantasan peredaran obat keras daftar G kembali dilakukan jajaran Polsek Pakuhaji.
Kali ini, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH., memimpin langsung penangkapan seorang pelaku penjualan obat terlarang di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir pil Exymer dan Tramadol, dua jenis obat keras yang sering disalahgunakan tanpa resep dokter.
Komitmen Kapolsek Berantas Obat Daftar G
AKP Rokhmatulloh menegaskan, pihaknya tengah gencar memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam sepekan terakhir, Polsek Pakuhaji telah menggerebek empat lokasi berbeda, yakni Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari, dan Jalan Desa Kramat.
“Dari empat lokasi yang kami grebek, satu pelaku berinisial MZH alias H telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rokhmatulloh. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penjual obat daftar G di wilayahnya.
“Kami jajaran Polsek Pakuhaji berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang sengaja dijualbelikan secara melawan hukum,” tegasnya.
Dukungan dan Apresiasi dari Warga
Aksi cepat dan tegas Polsek Pakuhaji mendapat respon positif dari masyarakat.
Warga setempat menilai langkah tersebut penting untuk menjaga generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat keras.
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolsek dan jajarannya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Mediasi Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Pembelajaran Moral di Sekolah
Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Satpol PP Tangsel Razia Famous Karaoke Serpong: Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC Diamankan
Pemkot Tangsel Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Serpong: Pilar Saga Pastikan Relokasi Berjalan Humanis dan Terpadu
PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda