Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Bermodus Ganjal ATM, Nasabah Rugi Puluhan Juta Rupiah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:59 WIB

Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur di bawah komando Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan dengan modus ganjal ATM, setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah Bank Mandiri secara misterius.

Modus Operandi: Pura-pura Membantu, Curi PIN Korban

Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM agar terjadi error sistem dan kartu nasabah tertahan di mesin. Saat korban panik, pelaku berpura-pura memberikan bantuan.

Baca Juga: Mahasiswa Hukum Tangsel Desak Evaluasi Wali Kota dan DPRD: Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran APBD 2024–2025

Tanpa disadari korban, pelaku mencuri PIN ATM dan menukar kartu tersebut dengan kartu lain. 

Begitu korban pergi, pelaku mengambil kartu asli korban lalu menguras saldo rekening melalui transaksi ilegal seperti pembelian emas dan transfer dana ke rekening penampung.

Kronologi Kasus: Dana Raib Rp73 Juta dari Rekening Korban

Kasus ini bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Relokasi Pasar Serpong: PD Pasar Siapkan 100 Lapak untuk PKL, Dorong Penataan dan Aktivitas Ekonomi Lebih Tertib

Korban, PujiYono (62), terkejut saat mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis hingga Rp73.226.868. 

Berdasarkan laporan, dana tersebut digunakan untuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening tidak dikenal.

Proses Ungkap: Jejak Emas Bawa Polisi ke Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada para pelaku.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X