“Ini bisa menjadi preseden buruk. Fungsi SBU sebagai instrumen legalitas jadi tidak bermakna jika pencabutan tidak disertai pengawasan ketat. Dampaknya bukan hanya pada kualitas proyek, tetapi juga pada integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar H. Baset selaku Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel merupakan salah satu pengamat kebijakan konstruksi saat dimintai keterangan.
Risiko Kualitas Pekerjaan
Pembangunan drainase Kp. Babakan Pocis sendiri merupakan proyek vital dalam upaya mengatasi banjir dan memperbaiki tata kelola air di kawasan padat penduduk.
Jika pengerjaannya tidak dilakukan oleh perusahaan berkompeten dan sah secara hukum, risiko kegagalan konstruksi maupun inefisiensi anggaran sangat mungkin terjadi.
Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset
Tuntutan Transparansi
Publik kini menuntut klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Apakah ada kelalaian dalam proses penunjukan pelaksana? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang sudah dicabut SBU-nya oleh LPJK namun masih bisa lolos masuk ke daftar pelaksana proyek?
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi BPK, aparat penegak hukum, maupun Inspektorat daerah untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi hingga indikasi korupsi dalam proyek infrastruktur di Tangerang Selatan.
(***)
Artikel Terkait
Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Digelontorkan ke Bulog, Pemerintah Targetkan Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif
26 Ijazah Siswa SMK Al Hidayah Ditahan, Total Tunggakan Rp66 Juta: Sekolah Klaim untuk Biaya Operasional
DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Pengamat : Itu Jelas Pembohongan Publik
Tangsel Jadi Percontohan, RS Hermina Ciputat dan PT Pratama Abadi Hadirkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan