Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Digelontorkan ke Bulog, Pemerintah Targetkan Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 25 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026. (X.com/PerumBULOG)
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026. (X.com/PerumBULOG)

Bidiktangsel.com – Pemerintah memastikan ketahanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Salah satu langkah besar yang diambil adalah pengucuran dana jumbo sebesar Rp22,7 triliun kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dengan mandat strategis: menyerap 3 juta ton beras produksi petani lokal.

Kebijakan ini diumumkan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melalui akun Instagram resminya, @pco.ri, pada Minggu, 24 Agustus 2025. 

Baca Juga: BPBD Cemaskan Potensi Gempa MMI 8, Bandung Raya Dibayangi Ancaman Sesar Lembang

Pemerintah menegaskan, dana segar ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga ketersediaan stok pangan nasional, tetapi juga untuk melindungi petani serta menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi global yang rentan krisis pangan.

Bulog Jadi Tumpuan Stabilitas Harga Beras

Harga beras kerap bergejolak dalam dua tahun terakhir, terutama akibat iklim ekstrem dan ketegangan geopolitik yang memengaruhi distribusi pangan global.

Dalam konteks itu, Bulog kembali diposisikan sebagai benteng utama stabilitas pangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepatu di Ciputat, Tersangka Sudah 5 Kali Beraksi

“Dana Rp22,7 triliun akan digunakan Bulog untuk melindungi petani, menyangga stok pangan, dan juga menjaga daya beli masyarakat,” tulis PCO RI dalam pernyataan resminya.

Dengan tambahan amunisi anggaran ini, Bulog diharapkan lebih agresif membeli hasil panen petani, menekan dominasi beras impor, sekaligus memastikan harga tidak anjlok di tingkat petani maupun melonjak di pasar.

Mandat Baru: Operator Investasi Pemerintah

Menariknya, Bulog tak lagi sekadar menjadi penyerap beras. Pemerintah memberikan status baru kepada lembaga pangan ini sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Status tersebut membuka ruang bagi Bulog untuk mengelola dana melalui skema investasi bergulir berbiaya rendah, berbeda dari mekanisme subsidi tradisional yang selama ini berlaku. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X