Banten Darurat Kebebasan Pers: Dua Jurnalis Jadi Korban Kekerasan dalam Sehari, LBH Keadilan Angkat Suara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Mengecam keras dua kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah Banten
Mengecam keras dua kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah Banten

Serang – Dunia pers di Banten kembali tercoreng. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan) mengecam keras dua kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah Banten pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam pernyataannya, LBH Keadilan menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menyebut Banten sedang berada dalam kondisi darurat kebebasan pers. Pasalnya, dalam satu hari saja, tercatat dua insiden serius yang menimpa pekerja media.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua PWI 2025–2030: Ajak Wartawan Bersatu Majukan Organisasi

“Dua peristiwa ini tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Ketika kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan terjadi hanya dalam satu hari, jelas bahwa kebebasan pers di Banten sedang dalam kondisi darurat,” tegas Hamim, Jumat (22/8/2025).

Dua Insiden Kekerasan dalam Sehari

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Serang, saat seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan ketika meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting.

Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut justru mendapat perlakuan kasar hingga mengalami luka-luka.

Di hari yang sama, insiden kedua menimpa Ahmad Nurul Fahreza (Reza), jurnalis di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Liga 4 Nasional Resmi Bergulir di Kota Depok. Erick Thohir, Tonggak Baru Sepak Bola Akar Rumput Indonesia

Saat mencoba mengonfirmasi isu dugaan “pengerukan konsumsi tamu” di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang, Reza justru diintimidasi oleh Desyanti, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD setempat.

Bahkan, intimidasi tersebut disertai ucapan ancaman yang mengaitkan kedekatan Desyanti dengan pejabat kepolisian.

“Ini bukan sekadar penghalangan kerja jurnalistik, tapi sudah bentuk intimidasi yang membahayakan independensi pers,” ujar Hamim.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X