Baca Juga: Danantara-IFG Perkuat Kolaborasi, Dorong Literasi Finansial dan Tata Kelola Aset Negara
LBH Keadilan juga membuka jalur advokasi hukum bagi para jurnalis yang menjadi korban, sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan profesi wartawan di Banten.
Dua peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di Banten dalam satu hari menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers sedang berada di titik rawan.
Desakan LBH Keadilan agar aparat penegak hukum menegakkan UU Pers harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat.
Banten darurat kebebasan pers bukan sekadar retorika, melainkan kenyataan yang menuntut aksi nyata demi menjaga pilar demokrasi tetap berdiri kokoh. (***)
Artikel Terkait
Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan
Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati
Tangsel Perkuat Transparansi Publik, Pilar Saga: Layanan Harus Inklusif dan Ramah Disabilitas
Dorong Penguatan Peran RT/RW, Pemkot Tangsel Gencarkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri LH Hanif Faisol Geram Kasus Intimidasi Jurnalis di Serang: "Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme"