Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Digelontorkan ke Bulog, Pemerintah Targetkan Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 25 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026. (X.com/PerumBULOG)
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026. (X.com/PerumBULOG)

Baca Juga: Poros Utama Kongres Dipercepat PWI: Fitnah, Islah, dan Pertarungan Hendry CH Bangun vs Akhmad Munir

Skema ini diharapkan bisa menciptakan fleksibilitas dalam penyerapan beras, menjaga stok secara berkelanjutan, serta menekan gejolak harga yang rawan menghantam konsumen.

“Kebijakan investasi ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional, menjaga stabilitas harga beras, serta memastikan APBN lebih produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjut PCO RI.

Anggaran Ketahanan Pangan Nasional Capai Rp164,4 Triliun

Dana jumbo untuk Bulog merupakan bagian dari total Rp164,4 triliun anggaran ketahanan pangan dalam RAPBN 2026

Baca Juga: Janji Pejabat Tinggal Janji, Warga Kampung Kandang Sapi Pilih Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Selain alokasi untuk Bulog, anggaran itu juga mencakup:

  • Pembangunan lumbung pangan dan cadangan pangan: Rp53,3 triliun
  • Subsidi pupuk 9,62 juta ton: Rp46,9 triliun

Besarnya alokasi ini menegaskan ketahanan pangan sebagai isu strategis, mengingat krisis pangan global berpotensi menekan Indonesia jika tidak diantisipasi sejak dini.

Efisiensi dan Tata Kelola Jadi Kunci

Meski dana yang digelontorkan terbilang fantastis, pemerintah menekankan agar Bulog tetap disiplin dalam tata kelola anggaran. 

Transparansi, efektivitas, dan efisiensi menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah benar-benar berdampak pada petani maupun masyarakat.

Bila target penyerapan 3 juta ton beras tercapai, langkah ini diyakini akan memperkuat kemandirian pangan nasional sekaligus menekan ketergantungan impor di tengah ketidakpastian global.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X