Perusahaan dengan SBU Dicabut LPJK Diduga Tetap Raup Proyek Drainase di Kp. Babakan Pocis

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Setu, bidiktangsel.com – Dunia konstruksi kembali menjadi sorotan setelah terungkap adanya perusahaan pelaksana yang masih mengantongi proyek meski status Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam pantauan awak media, CV Rekayasa Internusa Adhitama tercatat mendapat proyek pembangunan drainase di kawasan Kp. Babakan Pocis, RW.02 Kel. Bhakti Jaya Kec. Setu Tangerang Selatan. 

Baca Juga: SP3 Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dinilai Prematur, BCW-RHB Desak Kejagung Ambil Alih

Padahal, berdasarkan daftar resmi pencabutan yang dikeluarkan LPJK, perusahaan tersebut termasuk dalam deretan badan usaha yang tidak lagi memiliki legalitas SBU aktif.

SBU: Legalitas Penting dalam Dunia Konstruksi

SBU merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. 

Tanpa SBU yang sah, perusahaan seharusnya tidak diperbolehkan mengerjakan proyek infrastruktur.

Namun fakta di lapangan berbeda. 

CV Rekayasa Internusa Adhitama justru didapati menjadi pelaksana pembangunan drainase Kp. Babakan Pocis. 

Baca Juga: Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam proses penunjukan pelaksana proyek.

Beberapa pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini memperlihatkan adanya potensi kelemahan sistem verifikasi.

Bila benar perusahaan dengan SBU dicabut masih bisa mengerjakan proyek, maka ada kemungkinan terjadi kelalaian pihak pemberi kerja atau lemahnya kontrol lembaga terkait.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X