Serang, bidiktangsel.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8/2025), di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting kolaborasi antara praktisi dan akademisi hukum dalam merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih modern dan efektif.
“Seminar menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” ujar Kajati Banten.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting, serta Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman.
DPA Jadi Instrumen Reformasi Hukum
Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan menjadi fokus pembahasan.
Baca Juga: BPBD Cemaskan Potensi Gempa MMI 8, Bandung Raya Dibayangi Ancaman Sesar Lembang
DPA merupakan mekanisme negosiasi antara jaksa dan korporasi agar perkara dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif, sepanjang syarat kesepakatan dipenuhi.
Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil, Australia, Singapura, dan Perancis. Di Indonesia, DPA tengah dibahas dalam RKUHAP dan dipandang relevan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
DPA dinilai memberikan efisiensi, efektivitas, serta solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, khususnya untuk tindak pidana korporasi atau kasus dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepatu di Ciputat, Tersangka Sudah 5 Kali Beraksi
Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti oleh penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh pengesahan pengadilan.
Jika kewajiban dipenuhi, penuntutan gugur; namun jika dilanggar, proses hukum tetap berlanjut.
Artikel Terkait
Liga 4 Nasional Resmi Bergulir di Kota Depok. Erick Thohir, Tonggak Baru Sepak Bola Akar Rumput Indonesia
Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua PWI 2025–2030: Ajak Wartawan Bersatu Majukan Organisasi
Banten Darurat Kebebasan Pers: Dua Jurnalis Jadi Korban Kekerasan dalam Sehari, LBH Keadilan Angkat Suara
Siapkan Rumah Aman bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Benyamin: Perlindungan Harus Menyeluruh
Janji Pejabat Tinggal Janji, Warga Kampung Kandang Sapi Pilih Swadaya Perbaiki Jalan Rusak