Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 25 Agustus 2025 | 19:49 WIB
seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana"
seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana"

Serang, bidiktangsel.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar seminar nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8/2025), di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.

Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting kolaborasi antara praktisi dan akademisi hukum dalam merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih modern dan efektif.

Baca Juga: Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Digelontorkan ke Bulog, Pemerintah Targetkan Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026

“Seminar menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” ujar Kajati Banten.

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting, serta Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman.

DPA Jadi Instrumen Reformasi Hukum

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan menjadi fokus pembahasan.

Baca Juga: BPBD Cemaskan Potensi Gempa MMI 8, Bandung Raya Dibayangi Ancaman Sesar Lembang

DPA merupakan mekanisme negosiasi antara jaksa dan korporasi agar perkara dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif, sepanjang syarat kesepakatan dipenuhi.

Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Brasil, Australia, Singapura, dan Perancis. Di Indonesia, DPA tengah dibahas dalam RKUHAP dan dipandang relevan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

DPA dinilai memberikan efisiensi, efektivitas, serta solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, khususnya untuk tindak pidana korporasi atau kasus dengan dampak signifikan terhadap keuangan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepatu di Ciputat, Tersangka Sudah 5 Kali Beraksi

Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti oleh penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh pengesahan pengadilan.

Jika kewajiban dipenuhi, penuntutan gugur; namun jika dilanggar, proses hukum tetap berlanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X