Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:36 WIB
Camat Serpong Utara, Dahlan, mengapresiasi langkah swadaya warga yang berinisiatif membangun dan merawat jalan
Camat Serpong Utara, Dahlan, mengapresiasi langkah swadaya warga yang berinisiatif membangun dan merawat jalan

Serpong Utara, bidiktangsel.com – Polemik pembangunan jalan menggunakan dana swadaya masyarakat kembali mencuat di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kali ini, warga Kampung Kandang Sapi, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, secara gotong royong memperbaiki akses jalan lingkungan

Namun, inisiatif tersebut justru menimbulkan perdebatan setelah pihak kecamatan mengklarifikasi status kepemilikan jalan tersebut, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Tangsel Jadi Percontohan, RS Hermina Ciputat dan PT Pratama Abadi Hadirkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Camat Serpong Utara, Dahlan, mengapresiasi langkah swadaya warga yang berinisiatif membangun dan merawat jalan di lingkungannya. 

Menurutnya, semangat gotong royong adalah nilai luhur yang patut dijaga. 

Namun, ia menegaskan bahwa secara legal, jalan tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah.

“Apapun niat baik yang sudah dilakukan warganya harus diapresiasi. Semangat gotong royong ini luar biasa. Namun perlu diingat, tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan masih tercatat sebagai milik pengembang,” ujar Dahlan.

Baca Juga: DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Pengamat : Itu Jelas Pembohongan Publik

Status Jalan Masih Milik Pengembang

Dalam klarifikasinya, Camat menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang dilakukan masyarakat dengan dana swadaya memang bermanfaat bagi lingkungan. 

Akan tetapi, karena status jalan belum resmi diserahkan pengembang kepada pemerintah, maka kewenangan pemeliharaan dan tanggung jawab hukum masih berada di pihak pengembang.

“Jalan itu berada di kawasan yang secara hukum masih menjadi tanggung jawab pengembang. Jika suatu saat pengembang menyerahkan kepada pemerintah daerah, tentu akan kami fasilitasi proses administrasinya,” tambahnya.

Baca Juga: 26 Ijazah Siswa SMK Al Hidayah Ditahan, Total Tunggakan Rp66 Juta: Sekolah Klaim untuk Biaya Operasional

Pernyataan ini muncul setelah pemerintah kecamatan melakukan penelusuran terhadap status aset yang dibangun warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X