• Kamis, 21 September 2023

Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2024

- Selasa, 12 September 2023 | 13:11 WIB
Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional September
Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional September

Jakarta, bidiktangsel.com - Pagi ini, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Wakil Menteri Agama, serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga: KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye

Menurut keputusan tersebut, tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 hari di antaranya akan menjadi hari libur nasional, sementara 10 hari akan menjadi cuti bersama.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan mereka selama tahun 2024.

Hal ini juga akan menjadi referensi penting bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam perencanaan program kerja mereka sepanjang tahun mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Beras Gratis Tahap 2

Selain penetapan tanggal libur nasional dan cuti bersama, Kementerian Agama juga mengusulkan perubahan dalam istilah agama. Istilah "Isa Almasih" akan dirubah menjadi "Yesus Kristus" dalam kebijakan resmi.

Usulan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak hanya itu, setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai sipil negara untuk tahun 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 akan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur, yang telah mengalami beberapa perubahan dalam kebijakan, termasuk Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras Nasional, Cukup untuk Antisipasi El Nino

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB

Empat Jasad Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Selatan

Selasa, 12 September 2023 | 16:11 WIB
X