Waspada Kebakaran di Musim Kemarau, Warga Tak Bakar Sampah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 11 September 2023 | 21:04 WIB
Lapor Pelaku Pembuang dan Pembakar Sampah (Pemkot Tangerang)
Lapor Pelaku Pembuang dan Pembakar Sampah (Pemkot Tangerang)

Tangerang, bidiktangsel.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di musim kemarau.

Maryono mengatakan, potensi kebakaran pada musim kemarau mengalami peningkatan pada Agustus 2023.

Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang panas dan kering, sehingga mudah terjadi kebakaran.

Baca Juga: Kesehatan Mental Tak Kalah Penting Dari Kesehatan Fisik

"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput, atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin (11/9/23).

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi.

Pembakaran sampah sembarangan dapat menjadi pemicu api dan membahayakan lingkungan.

"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Khusus Beras SPHP

BPBD Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya potensi kebakaran.

Masyarakat dapat menghubungi layanan 112 atau Satpol PP Kota Tangerang melalui nomor whatsapp 0812-1200-4664.

Bagi yang melanggar peraturan terkait pengelolaan sampah, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X