KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 12 September 2023 | 12:54 WIB
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI

Jakarta, bidiktangsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan pemberi sumbangan dana kampanye.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) merupakan instrumen untuk transparansi dana kampanye.

LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Beras Gratis Tahap 2

"LPSDK ini penting untuk memastikan bahwa dana kampanye berasal dari sumber yang legal dan tidak ada intervensi asing," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Awalnya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK. Namun, rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi.

"Kami akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Hal ini berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU," kata Idham.

Idham mengatakan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras Nasional, Cukup untuk Antisipasi El Nino

Penyampaian LPSDK dilakukan melalui sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang disediakan oleh KPU.

"Kami berharap dengan adanya LPSDK, masyarakat dapat lebih mengetahui sumber dana kampanye para peserta Pemilu," kata Idham.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang LPSDK:

  • LPSDK wajib disampaikan oleh peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan capres cawapres, caleg DPR, dan caleg DPD.
  • LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye.
  • LPSDK disampaikan melalui Sidakam yang disediakan oleh KPU.
  • Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X