Jakarta, bidiktangsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan pemberi sumbangan dana kampanye.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) merupakan instrumen untuk transparansi dana kampanye.
LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Beras Gratis Tahap 2
"LPSDK ini penting untuk memastikan bahwa dana kampanye berasal dari sumber yang legal dan tidak ada intervensi asing," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Awalnya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK. Namun, rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi.
"Kami akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Hal ini berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU," kata Idham.
Idham mengatakan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras Nasional, Cukup untuk Antisipasi El Nino
Penyampaian LPSDK dilakukan melalui sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang disediakan oleh KPU.
"Kami berharap dengan adanya LPSDK, masyarakat dapat lebih mengetahui sumber dana kampanye para peserta Pemilu," kata Idham.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang LPSDK:
- LPSDK wajib disampaikan oleh peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan capres cawapres, caleg DPR, dan caleg DPD.
- LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye.
- LPSDK disampaikan melalui Sidakam yang disediakan oleh KPU.
- Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
(***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Khusus Beras SPHP
Kesehatan Mental Tak Kalah Penting Dari Kesehatan Fisik
Waspada Kebakaran di Musim Kemarau, Warga Tak Bakar Sampah
Wakil Wali Kota Tangsel Imbau Perangkat Daerah Tingkatkan Koordinasi Layanan Informasi Publik
Polda Metro Jaya Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan