Tangerang, bidiktangsel.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan remisi kepada 818 narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Rinciannya, narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan.
Narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana di antaranya langsung bebas pada hari ini.
Baca Juga: DPMPTSP Akan Luncurkan Gerai Pelayanan Publik di Mal Ciputra Tangerang
Dalam sambutannya, Bupati Zaki mengatakan pemberian remisi ditujukan bagi narapidana dan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe dan Lapas Terbuka Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Dia mengucapkan selamat kepada para penerima remisi.
"Hari ini saya hadir dalam upacara pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas 1 Jambe dan Lapas Terbuka Ciangir. Saya mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini," ungkap Bupati.
Bupati Zaki berpesan kepada para warga binaan ketika nanti para warga binaan telah kembali ke tengah-tengah masyarakat agar kembali berbaur dengan masyarakat sekitar, bergabung bersama keluarga dengan semangat baru dan motivasi yang baru untuk menjadi lebih baik.
Baca Juga: Upacara Penurunan Bendera Gelar Senja Berjalan Khidmat
"Untuk warga binaan yang baru saja dan yang akan mendapatkan remisi agar bisa kembali di tengah-tengah masyarakat dengan semangat yang baru. Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang telah diperbuat sebelumnya," pintanya.
Dia juga Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan seluruh jajarannya yang selama ini telah ikut membantu membina warga binaan yang ada di Tangerang.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe, Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut untuk narapidana dan warga binaan di Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir dalam rangka HUT ke-78 RI, berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.
Baca Juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 78 di Kabupaten Pandeglang Berjalan Khidmat
Artikel Terkait
Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu
Dinas Perhubungan Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan, Cek Jadwalnya
Lahan Sempit Tak Memadamkan Semangat Warga untuk Gelar Lomba Panjat Pinang
Pemkab Pandeglang dan PT. Indonesia Power Teken MoU Pengolahan Sampah
Baznas Kabupaten Pandeglang Berikan Bantuan 42 Unit Box Dagang Untuk Pelaku UMKM