• Sabtu, 23 September 2023

Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel.

Serpong, bidiktangsel.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menyita 25 kilogram lebih sabu.

"Saya mengapresiasi atas keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap kota kita bebas dari kejahatan narkotika," kata Benyamin di halaman Polres Tangsel, Rabu (16/8).

Benyamin juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ajak Masyarakat Terus Berkarya

"Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel," kata Benyamin.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis, Riau.

"Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong," kata Retno.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ajak Masyarakat Aktif, Adaptif, Kolaboratif, dan Inovatif

Retno menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.

"Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia," kata Retno.

Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya Buka Pameran Koperasi dan Harnas UMKM 2023

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kota Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X