"Yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 818 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan, narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini," jelas Zaenal Fikri.
Dia melanjutkan ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing.
Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang.
Bupati Zaki berharap, para warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadi manusia yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu
Dinas Perhubungan Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan, Cek Jadwalnya
Lahan Sempit Tak Memadamkan Semangat Warga untuk Gelar Lomba Panjat Pinang
Pemkab Pandeglang dan PT. Indonesia Power Teken MoU Pengolahan Sampah
Baznas Kabupaten Pandeglang Berikan Bantuan 42 Unit Box Dagang Untuk Pelaku UMKM