Dinas Perhubungan Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan, Cek Jadwalnya

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:56 WIB
Pelayanan Uji Emisi Kendaraan (@tangsel.life)
Pelayanan Uji Emisi Kendaraan (@tangsel.life)

Serpong, bidiktangsel.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan akan menggelar uji emisi keliling di 7 kecamatan. 

Uji emisi keliling ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan yang dapat menyebabkan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan.

Masyarakat yang melakukan uji emisi keliling akan mendapatkan hasil uji emisi berupa rapor emisi yang berisi nilai emisi gas buang kendaraan dengan cara mengukur kadar gas buang kendaraan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu

Rapor emisi ini dapat digunakan untuk mengetahui kelayakan kendaraan untuk beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tangerang Selatan, Heris Cahya, mengatakan bahwa uji emisi keliling ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan.

"Uji emisi sudah rutin kami laksanakan dari bulan Juni 2023, ini penting untuk dilakukan karena dapat membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan yang dapat menyebabkan polusi udara," kata Heris Cahya melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ajak Masyarakat Terus Berkarya

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Cherudin juga mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

"Supaya ikut berpartisipasi memeriksa kendaraannya untuk bisa dilakukan uji emisi. Dengan melakukan uji emisi, kita dapat membantu menjaga kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan," kata Chaerudin.

Untuk mengikuti uji emisi keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Domisili Kota Tangerang Selatan
  • Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ajak Masyarakat Aktif, Adaptif, Kolaboratif, dan Inovatif

Berikut Jadwal Uji emisi keliling berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Lokasi uji emisi keliling tersebar di beberapa titik di setiap kecamatan, yaitu:

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: @dishub_tangsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tangsel Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 September 2023 | 22:25 WIB

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X