Berikut syarat dan alur pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang;
Syarat Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik wajib mengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, yaitu:
A. Mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan :
- Jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dengan jelas;
- Maksud dan tujuan permohonan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terapkan Gerakan 4 M Untuk Cegah DBD
B. Melampirkan identitas yang jelas, yaitu:
- KTP/Paspor Bukti WNI Pemohon
- Akta Pendirian Notaris (AD/ART)
- Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham
- SKT Ormas dari Kemendagri, Gubernur, Kabupaten/Kota
- Surat Kuasa dan FC KTP Pemberi kuasa dalan hal permohonan mewakili sekelompok orang
C. Mengambil dan menggandakan informasi yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan.
Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Kota Tangerang baik langsung maupun tidak langsung (Surat, Email, Telepon).
- Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan.
- Petugas Informasi PPID Kota Tangerang mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
- Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
- Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
- PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Lepas 130 Kafilah MTQ Ke XX Tingkat Provinsi Banten
Pengguna Informasi Publik Wajib;
- Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan;
- Mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(***)
Artikel Terkait
Deandra Lakshita, Gadis Cilik Bertalenta Asal Tangsel Terpilih Menjadi Putri Kebaya 2023
Pemerintah Kota Serang Sambut Baik Usul Raperda Keolahragaan
Pembongkaran Jembatan KH Dewantoro Dimulai, Dishub dan Satlantas Polres Tangsel Beri Arahan Jalur Alternatif
Delegasi UCLG Asia Pasific Kagumi Pengembangan Ketapang Urban Aquaculture
Delegasi UCLG ASPAC Kagumi Program Sanitasi Sekolah di Tangerang