Serang Kota, bidiktangsel.com - Setelah melaksanakan pertemuan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelaksanaan kegiatan olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada hari Kamis (20/07) sebelumnya, Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) mengapresiasi usulan dari DPRD.
Setelah mewakili Rapat Paripurna mengenai Raperda Inisiatif DPRD Kota Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan pentingnya undang-undang dalam membangun kerjasama yang menyeluruh dalam bidang olahraga yang dapat mendukung semua aspek, pada hari Selasa (25/07/2023).
"Kehadiran kegiatan olahraga di daerah kita, selain menjadi amanat undang-undang, juga harus membangun kerjasama antara para pelaku olahraga, pemerintah daerah, dan semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Deandra Lakshita, Gadis Cilik Bertalenta Asal Tangsel Terpilih Menjadi Putri Kebaya 2023
Subadri juga menjelaskan bahwa kerjasama tersebut akan menghasilkan undang-undang yang dapat mencakup semua aspek.
"Dengan adanya undang-undang yang saat ini belum ada, kita dapat membahas bersama mengenai kegiatan olahraga di Serang," jelasnya.
Selain Wakil Walikota Serang yang mendukung usulan Raperda DPRD Kota Serang mengenai kegiatan olahraga, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin juga menyambut baik usulan Raperda tersebut.
Menurutnya, peraturan pemerintah yang belum dieluarkan akan menjadi pembahasan serius oleh Pemkot Serang mengenai berbagai jenis undang-undang di masa depan.
"Terlebih ini adalah inisiatif langsung dari DPRD, tentu kita menyambut baik dan kita harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang 11 tahun 2022 mengenai pelaksanaan kegiatan olahraga," katanya.
Nanang mengungkapkan bahwa dia akan segera menindaklanjuti peraturan saat ini sesuai dengan wewenang peraturan daerah Kota Serang.
Baca Juga: Wali Kota Benyamin Davnie Lepas Kafilah Tangsel ke MTQ Ke XX Tingkat Provinsi Banten
Meskipun peraturan pemerintah yang belum dieluarkan ini, akan menjadi pembahasan serius mengenai berbagai jenis undang-undang di masa depan.
"Nah, ada undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, namun peraturan pemerintah belum dieluarkan, sehingga kita akan membahasnya sesuai dengan wewenang yang berlaku, yaitu peraturan daerah Kota Serang," ujarnya.
"Sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan undang-undang sesuai dengan kebutuhan daerahnya," harapnya.
Artikel Terkait
Walikota Serang Lepas Kafilah MTQ Ke XX Tingkat Provinsi Banten
Walikota Serang Ingatkan OPD Bersih dari Sampah Jelang HUT Ke 16
Pemkot Serang dan DJKN Banten Sepakat Bangun Rusunawa
Bupati Lebak Beri Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Terbaik
Bupati Lebak Lepas Kafilah MTQ Ke XX Tingkat Provinsi Banten