Baca Juga: Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penurunan HET Pupuk Bersubsidi di Bogor
“PLN UID Banten terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas kunjungannya,” ujar Indo Gilang.
Dalam kesempatan itu, PLN juga membuka data tiga vendor resmi pelaksana P2TL di wilayah UID Banten, yakni PT GBL, PT Andika, dan PT Lisna, yang disebut sebagai mitra kerja resmi dalam kegiatan pemeriksaan lapangan dan layanan teknis.
Desakan Konkret Gema Kosgoro
Sebagai penutup, Gema Kosgoro Banten mendesak PLN UID Banten agar segera melakukan langkah konkret, antara lain:
Membuka daftar vendor PLN se-Banten dan izin operasionalnya secara publik;
- Mencabut kontrak dan memberi sanksi kepada vendor tanpa sertifikat SKTTK dan IUJPTL;
- Menghentikan praktik pemutusan kWh sepihak tanpa dasar hukum;
- Melakukan audit bersama BPKP dan Ombudsman terhadap dana P2TL dan PBJT-TL;
- Menata ulang sistem SLO agar sesuai mekanisme PNBP nasional.
“Kami menilai PLN UID Banten telah membuka ruang dialog, namun tindakan korektif harus segera dilakukan. Tidak cukup dengan klarifikasi, tetapi perlu langkah nyata berupa evaluasi, sanksi, dan transparansi penuh,” tutup Egi Hendrawan.
(***)
Artikel Terkait
IndexPolitica Bantah Tuduhan Hasan Hasbi Soal Survei Purbaya Yudhi Sadewa
Gema Sastra Warnai Bulan Bahasa di Setu: Budayawan dan Sastrawan Tangsel Gaungkan Semangat Literasi
Uten Sutendi: Pembangunan Tangsel Harus Miliki Ruh Budaya, Bukan Sekadar Infrastruktur
Forum Antikorupsi Bongkar Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Pelabuhan Bakit, Kemenhub Diminta Tanggung Jawab
PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan