PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 1 November 2025 | 19:59 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Jakarta, bidiktangsel.com – Nama PT Pacific Multindo Permai (PMP) kembali mencuat setelah proyek pembangunan mercusuar Karang Singa di perairan Bintan, Kepulauan Riau, senilai Rp69,11 miliar dilaporkan belum rampung.

Padahal, proyek strategis nasional milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dijadwalkan selesai pada 2023, namun hingga kini progres fisiknya masih minim.

Yang menjadi sorotan, PT PMP ternyata tengah menjalani sanksi larangan mengikuti tender APBN/APBD selama satu tahun berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2023. 

Baca Juga: Forum Antikorupsi Bongkar Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Pelabuhan Bakit, Kemenhub Diminta Tanggung Jawab

Dalam putusan tersebut, perusahaan ini terbukti melakukan persekongkolan dalam tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida, Bali, dengan indikasi kesamaan dokumen penawaran, alamat IP, dan afiliasi antar peserta lelang.

Atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu, KPPU menjatuhkan sanksi larangan tender nasional terhadap PT PMP sejak 30 September 2024 hingga 29 September 2025.

Namun, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenhub, PT Pacific Multindo Permai tetap tercatat sebagai pelaksana proyek Pembangunan Menara Suar Karang Singa dengan nilai kontrak sekitar Rp70,7 miliar (kode lelang: 90889114). 

Baca Juga: Uten Sutendi: Pembangunan Tangsel Harus Miliki Ruh Budaya, Bukan Sekadar Infrastruktur

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan sistem pengadaan nasional.

Proyek Strategis, Progres Fisik Tertinggal

Berdasarkan berbagai laporan lapangan, proyek mercusuar yang disebut penting untuk memperkuat batas maritim Indonesia itu justru belum selesai. 

Bahkan, Polda Kepulauan Riau telah memeriksa sejumlah pejabat di Distrik Navigasi Tanjungpinang terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Gema Sastra Warnai Bulan Bahasa di Setu: Budayawan dan Sastrawan Tangsel Gaungkan Semangat Literasi

Pada Mei 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama pejabat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub meninjau lokasi, namun progres proyek dinilai masih jauh dari klaim penyelesaian yang disampaikan kontraktor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X