Baca Juga: Wali Kota Benyamin Bahas Isu Sampah dan Serapan Anggaran, Tangsel Fokuskan Solusi Jangka Panjang
Sorotan Pengamat: Lemahnya Pengawasan Internal PLN
Pengamat kelistrikan Kuntadi menilai lemahnya sistem pengawasan internal PLN menjadi akar persoalan, terutama terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan prosedur pemutusan pelanggan.
“SLO bukan sekadar administrasi, tapi termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, setiap penerbitan dan verifikasi SLO harus transparan dan sesuai mekanisme negara,” katanya.
Ia juga mengkritik praktik pencabutan kWh meter terhadap pelanggan menunggak tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga: SDABMBK Tangsel Tanggap Darurat Limpasan Air di Pondok Kacang Prima
“Pemutusan instalasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tanpa dasar hukum atau keputusan administrasi sah, maka PLN melanggar hak dasar pelanggan,” tegas Kuntadi.
Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN.
Anomali Pajak Listrik Daerah
Audiensi juga menyoroti kejanggalan PBJT-TL (Pajak Penerangan Jalan) di Kabupaten Serang.
Baca Juga: OJK Banten Gelar FIN Expo 2025, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Masyarakat
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, piutang PBJT-TL yang sebelumnya mencapai Rp16 miliar pada 2023 menurun tajam menjadi hanya Rp179 juta pada 2024.
“Penurunan ini harus dijelaskan. Apakah dilunasi, dihapus, atau salah catat? Pajak tenaga listrik adalah hak daerah, dan jika tidak transparan, potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Egi.
Respons PLN UID Banten
Menanggapi hal tersebut, Indo Gilang Nesia, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, menyampaikan apresiasi atas masukan Gema Kosgoro.
Artikel Terkait
IndexPolitica Bantah Tuduhan Hasan Hasbi Soal Survei Purbaya Yudhi Sadewa
Gema Sastra Warnai Bulan Bahasa di Setu: Budayawan dan Sastrawan Tangsel Gaungkan Semangat Literasi
Uten Sutendi: Pembangunan Tangsel Harus Miliki Ruh Budaya, Bukan Sekadar Infrastruktur
Forum Antikorupsi Bongkar Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Pelabuhan Bakit, Kemenhub Diminta Tanggung Jawab
PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan