Gema Kosgoro Banten Desak PLN UID Banten Benahi Prosedur P2TL dan Transparansi Pajak Listrik Daerah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 5 November 2025 | 11:28 WIB

Serpong, bidiktangsel.com – Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menerima audiensi dari Gema Kosgoro Banten di kantor PLN UID Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Kota Tangerang, Senin (4/11). 

Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), transparansi vendor lapangan, hingga anomali Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di wilayah Banten.

Baca Juga: Kasus Campak Rubella Meningkat, Pemkot Tangsel Gencarkan Imunisasi Anak

Audiensi dihadiri Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten Indo Gilang Nesia bersama jajaran manajemen PLN Banten.

Dari pihak Gema Kosgoro hadir Egi Hendrawan (Plt Ketua), Junaidi Rusli (Dewan Pembina), serta pengamat kelistrikan Kuntadi dan Agus Suryaman.

Dugaan Pelanggaran P2TL di Lapangan

Gema Kosgoro Banten mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan P2TL di wilayah Banten Utara dan Selatan.

Baca Juga: Tim Sepak Bola Popnas Banten Perkasa, Dua Kemenangan Beruntun Buka Peluang Juara Grup C

Banyak pelanggan mengaku diperiksa oleh petugas non-PLN tanpa surat tugas serta tanpa pendampingan PPNS Ketenagalistrikan maupun Polri.

Bahkan, sebagian pelanggan diarahkan untuk membayar hasil pemeriksaan ke rekening Kantor Pos Serang (Bank BJB), bukan ke rekening resmi PLN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perdir PLN No. 0028.P/DIR/2023.

“Banyak pemeriksaan dilakukan sepihak tanpa pendampingan hukum. PLN bukan lembaga penegak hukum. Dalam Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009, penyidikan hanya boleh dilakukan oleh PPNS atau Polri. Ini pelanggaran hukum,” tegas Egi Hendrawan, Plt Ketua Gema Kosgoro Banten.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bebaskan Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Sediakan Akses Air Bersih Tahun Depan

Egi juga mendesak PLN menghentikan kerja sama dengan vendor yang tidak memiliki sertifikat SKTTK dan izin IUJPTL.

“Vendor yang tidak punya sertifikasi harus dihentikan dan diberi sanksi. PLN tidak boleh menyerahkan kewenangan teknis kepada pihak yang tidak sah,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X