Cisauk, bidiktangsel.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air.
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus Clandestine Laboratory, pabrik sabu rumahan, yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, setelah melalui pengintaian dan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Dari hasil operasi, dua pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kini kembali beraksi dengan modus baru.
Produksi Sabu di Apartemen, Beli Bahan Secara Online
Menurut hasil penyelidikan, apartemen yang berada di lantai 20 itu disulap menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika golongan I jenis sabu.
IM berperan sebagai “koki” atau peracik, sementara DF bertindak sebagai pemasar hasil produksi.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.
Mereka memanfaatkan obat asma sebanyak 15.000 butir pil untuk diekstrak menjadi 1 kilogram Ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu.
Lebih mengejutkan lagi, seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring (online), menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mengelabui aparat dan menekan risiko terdeteksi.
Barang Bukti: Sabu Cair, Kimia, dan Alat Laboratorium
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Mediasi Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Pembelajaran Moral di Sekolah
Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Satpol PP Tangsel Razia Famous Karaoke Serpong: Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC Diamankan
Pemkot Tangsel Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Serpong: Pilar Saga Pastikan Relokasi Berjalan Humanis dan Terpadu
PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda