Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kedapatan Simpan Sabu 22,77 Gram

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:42 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali menggagalkan peredaran narkotika

Seorang pria berinisial AF alias Boy (29) dicokok petugas di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan membawa sabu seberat total 22,77 gram.

Baca Juga: Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan observasi. Saat petugas mendatangi lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” ungkap Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan Produsen Jadi Penyebab Stok Beras Premium Menipis di Ritel

Barang Bukti Siap Edar

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas dus headset di dalam tasnya. 

Rinciannya, antara lain:

  • 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 17,70 gram
  • 5 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 1,03 gram
  • 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 3,74 gram
  • 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,30 gram

“Barang bukti ditemukan dalam kondisi siap edar, sehingga kuat dugaan tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” tegas Maryadi.

Baca Juga: Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X