Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AF alias Boy (29) dicokok petugas di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan membawa sabu seberat total 22,77 gram.
Baca Juga: Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan observasi. Saat petugas mendatangi lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” ungkap Maryadi, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan Produsen Jadi Penyebab Stok Beras Premium Menipis di Ritel
Barang Bukti Siap Edar
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas dus headset di dalam tasnya.
Rinciannya, antara lain:
- 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 17,70 gram
- 5 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 1,03 gram
- 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 3,74 gram
- 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,30 gram
“Barang bukti ditemukan dalam kondisi siap edar, sehingga kuat dugaan tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” tegas Maryadi.
Baca Juga: Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Tangsel Jadi Percontohan, RS Hermina Ciputat dan PT Pratama Abadi Hadirkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI dalam Proses Naturalisasi Lima Pesepakbola Diaspora
Lurah Paku Alam Tegaskan Jalan Akses Kp. Kosong Bukan Wilayah Tangsel, Masih Milik PT Alfa Goldland Reality
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025