Lurah Paku Alam Tegaskan Jalan Akses Kp. Kosong Bukan Wilayah Tangsel, Masih Milik PT Alfa Goldland Reality

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Hasil peninjauan bersama lintas kewilayahan pada Senin (25/8/2025)
Hasil peninjauan bersama lintas kewilayahan pada Senin (25/8/2025)

Serpong Utara, bidiktangsel.com – Polemik jalan akses menuju Kampung Kosong Kota Tangerang dan Kampung Kandang Sapi Lor RW 003 Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, akhirnya mendapat titik terang.

Hasil peninjauan bersama lintas kewilayahan pada Senin (25/8/2025) menegaskan bahwa lokasi jalan tersebut secara geografis tidak termasuk dalam wilayah Kelurahan Paku Alam, melainkan berada di wilayah Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI dalam Proses Naturalisasi Lima Pesepakbola Diaspora

Dalam laporan hasil cek lokasi bersama yang dihadiri Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam beserta jajarannya, UPT-3 Disperkimta, pengurus RW 03, RT 01, dan RT 03, disepakati tiga poin penting. 

Pertama, jalan yang dimaksud berada di perbatasan Tangsel–Tangerang dan bukan bagian dari wilayah Kelurahan Paku Alam.

Kedua, tanah yang dilintasi jalan tersebut masih merupakan aset PT Alfa Goldland Reality (Alam Sutera). 

Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset

Ketiga, pengakuan langsung dari Ketua RW 03 yang menyatakan kebenaran dua poin sebelumnya.

Dalam surat keterangan resmi bernomor 600.1.8/192-Ke.Pka/VIII/2025 yang ditandatangani Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, SE, dijelaskan bahwa kondisi jalan menuju Kp. Kosong dan Kp. Kandang Sapi Lor saat ini rusak dan tidak layak. 

Namun secara tata letak wilayah, jalan itu berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel.

Baca Juga: Tangsel Jadi Percontohan, RS Hermina Ciputat dan PT Pratama Abadi Hadirkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, Lurah Paku Alam juga telah mengirimkan surat permohonan pembangunan jalan kepada Lurah Panunggangan Kota Tangerang.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa karena jalan berada di wilayah Kota Tangerang, pihak Pemkot Tangerang yang berwenang untuk melakukan pembangunan.

“Demikian surat keterangan ini kami buat agar pihak yang berkepentingan mengetahui serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Lurah Sukron Makmun dalam dokumen resminya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X