Tatu Ajak Warga Serang Kawal PSU Pilkada 2024 dengan Riang Gembira dan Tanggung Jawab

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 15 April 2025 | 20:21 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa Pilkada dengan Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025 lalu.

Menjelang pelaksanaan PSU, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mengawal proses demokrasi ini dengan penuh kesadaran.

Baca Juga: Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati

"Kita kawal PSU ini dengan tertib, penuh tanggung jawab, dan semangat riang gembira," ujar Tatu dalam keterangannya kepada wartawan di Lapangan Tenis Indoor, Selasa (15/4/2025).

Tatu menekankan pentingnya hak suara dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang lima tahun ke depan.

Ia mendorong warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak tersebut secara bijak.

"Ini kesempatan masyarakat memilih pemimpin terbaik yang diyakini mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

Lebih lanjut, Tatu mengajak warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing agar tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi.

"Kita tidak boleh masa bodoh. Ini tanggung jawab bersama, karena pemimpin yang terpilih nanti akan menentukan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Serang," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen meningkatkan partisipasi, Pemerintah Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan waktu kepada karyawan agar dapat mencoblos, terutama bagi mereka yang bekerja pada hari Sabtu.

Baca Juga: Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

"Kami sudah imbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada karyawan yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," jelas Tatu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X