Daftar PTSL Tahun 2017, Nama Pemilik Tanah Hilang di Data PTSL

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 15 September 2021 | 19:08 WIB

Dirinya mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke BPN Kota Tangerang Selatan, namun namanya tidak terdaftar dan disuruh menanyakan ke RT atau kelurahan.

"Saya nanya ke BPN, kenapa nama saya belum ada disana (BPN, red), katanya disuruh nanya ke RT atau kelurahan," ungkapnya.

Selain berkas, dia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembuatan sertipikat tanah tersebut.

"Uang ngasih, satu setengah juta. Dia bilang buat sertifikat emang segitu, dipatokin segitu," tandasnya.

Pada waktu yang berbeda, Lurah Jurang Mangu Timur Kamaludin mengaku tidak mengetahui persis terkait proses tersebut. Dia berdalih ketika proses pengurusan PTSL saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah Jurang Mangu Timur.

"Jadi begini, kalau saya tidak ada terlibat di 2018, 2019, karena saya tidak disini (Jurang Mangu Timur, red)," katanya saat ditemui di Kecamatan Pondok Aren, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, pada 2018 yang menjabat Lurah saat itu bernama H. Hendra yang saat ini menjadi Sekretaris DPMPTSP dan di 2019 bernama Wahyu yang saat ini menjadi Lurah Parigi Baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X